Untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung, jajaran Polsek Baturaja Timur menerjunkan personel ke lokasi. Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Baturaja Timur dengan fokus mengawal jalannya penyampaian aspirasi serta menjaga keamanan objek vital dan kelancaran lalu lintas di sekitar area perusahaan.
Aksi tersebut dipicu buntunya proses perundingan atau deadlock antara serikat pekerja dan manajemen PT BNY. Perundingan bipartit yang sebelumnya dilakukan untuk mencari solusi terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan belum menghasilkan kesepakatan. Kondisi tersebut mendorong para pekerja menyampaikan tuntutan melalui aksi terbuka.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja bagi anggota serikat pekerja yang kontraknya diputus. Kedua, menuntut pelunasan tunggakan uang lembur sejak para pekerja mulai bekerja hingga saat ini. Ketiga, mendesak perusahaan mengangkat karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap atau PKWTT.
Ketua Pengurus Daerah (PD) Sumatera Selatan, Ir. Alwi Sirojudin, PIA, yang turun langsung memimpin barisan pekerja, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan memiliki landasan hukum. Ia mendesak manajemen perusahaan segera memberikan penyelesaian yang adil demi terpenuhinya hak serta kesejahteraan para pekerja. Aksi tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua PC Parekraf Kabupaten OKU, Husdi HS.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten OKU turut turun ke lokasi untuk memantau perkembangan situasi. Sekretaris Disnaker OKU, M. Irvan, hadir bersama Kepala Bidang Hubungan Industrial, Surya Wahyudi, S.E., M.A.P. Keduanya berupaya memfasilitasi komunikasi antara pihak pekerja dan perusahaan agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, HRD PT BNY, Hariyadi, menyampaikan bahwa perusahaan tetap berpedoman pada kontrak kerja yang telah disepakati bersama karyawan. Terkait kompensasi, ia mengatakan bahwa meskipun tidak tercantum dalam klausul kontrak, perusahaan mengklaim telah memberikan kompensasi tersebut sebanyak satu kali.
Mengenai tuntutan pembayaran lembur, pihak HRD menjelaskan bahwa sistem penggajian yang diterapkan merupakan sistem all-in, termasuk perhitungan jam kerja hingga 10 jam. Menurut pihak perusahaan, ketentuan tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh para karyawan.
Untuk tuntutan perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT, manajemen menyatakan belum dapat memenuhinya karena masih diperlukan proses penelusuran dan penyelesaian pesoalan. HRD PT BNY menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menyampaikan keputusan dari pimpinan pusat.
Karena mediasi belum menemukan titik temu, serikat pekerja memilih menempuh jalur hukum. Ir. Alwi Sirojudin menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwajib terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Setelah menggelar aksi di depan PT BNY, rombongan serikat pekerja kemudian bergerak menuju Polres OKU untuk membuat laporan resmi.
Persoalan antara pekerja dan perusahaan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial secara objektif, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten OKU.(Red)atik