Dalam jumpa pers pada Kamis (18/09/2025), Kuasa Hukum Korban Pencabulan Adv, Junaidi S,H Dan Rahmad Hidayat SH,menyoroti lambatnya penanganan kasus yang telah dilaporkan sejak 25 Agustus 2025. "Ini sudah terlalu lama. Korban butuh keadilan, dan para pelaku harus segera ditangkap," ujar Junaidi dengan nada tegas.
Desakan ini muncul setelah tim kuasa hukum, bersama Kepala Bidang dari PPA dan tim psikologi, mendampingi korban untuk memberikan keterangan tambahan di Polres OKU Selatan. Keterangan ini diharapkan dapat menjadi bukti kuat untuk mempercepat proses penangkapan para tersangka.
Selain mendesak penangkapan empat tersangka, Junaidi S,H Dan Rahmad Hidayat juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan tersangka baru
Berdasarkan bukti dan keterangan tambahan yang kami kumpulkan, ada indikasi kuat tersangka baru" ungkap Rahmad. Ia menyatakan timnya akan segera membuat laporan resmi terkait dugaan ini, yang menambah kompleksitas kasus yang sudah ada.
-Komitmen dan Jaminan Perlindungan
Menanggapi desakan ini, Polres OKU Selatan menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku. Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban, baik secara psikis maupun jaminan kelangsungan pendidikan.
LPSK juga membantah isu yang beredar bahwa kasus ini hanya sebatas pelecehan seksual ringan. Mereka memastikan para pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjamin keadilan ditegakkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang mendesak penanganan cepat dan transparan dari pihak kepolisian. Masyarakat berharap semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status, dapat segera diadili.
Redasi ( Buser62)