Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP B/198/VIII/2026/SATRES PPA PPO, tertanggal 21 Agustus 2026, atas nama pelapor Nova Lailatul Latifah Binti Agus Iwan Saputra. Peristiwa dugaan kekerasan terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Kejadian pertama dilaporkan berlangsung pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban merupakan seorang bayi laki-laki berinisial M. Rafa yang baru berusia tiga bulan. Sementara terduga pelaku berinisial YP, laki-laki berusia 23 tahun, yang disebut merupakan ayah kandung korban. Terduga pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan kekerasan dilakukan secara berulang selama beberapa hari. Pada Minggu, 9 Agustus 2026, korban diduga dipukul pada bagian kening sebanyak satu kali. Kemudian pada Senin, 10 Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan dengan cara digigit pada bagian perut atas pusar sebanyak satu kali.
Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Korban diduga digigit pada bagian belakang telinga kanan sebanyak satu kali. Selanjutnya pada Rabu, 12 Agustus 2026, korban diduga dipukul pada bagian dada sebanyak dua kali dan mata kiri sebanyak satu kali. Korban juga diduga dibanting ke atas kasur sebanyak satu kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan cedera. Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen dan pemindaian bagian kepala, korban mengalami penggumpalan darah. Selain itu, terdapat memar pada bagian dada, mata dan kening serta bekas luka gigitan pada bagian atas pusar. Kondisi korban dilaporkan kritis dan masih menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.
Setelah menerima laporan, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna pink dan satu helai celana warna biru.
Polres OKU masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta berdasarkan hasil penyidikan. Terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perawatan intensif akibat luka yang dialaminya.Red(Atik)