Breaking News

Geger Penerimaan Siswa Baru di Baturaja, SCW Siap Seret Oknum Panitia SMPN 1 OKU ke Ombudsman"**

BATURAJA, Koordinator Wilayah OKU Raya dari lembaga pengawas Sriwijaya Corruption Watch (SCW) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan kuat maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 1 OKU. 

Pernyataan yang dirilis pada Senin (22/6/2026) ini muncul sebagai respons atas keresahan masyarakat luas terkait ketidaktransparanan proses seleksi yang dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Lokasi utama yang menjadi sorotan dalam dugaan penyimpangan ini berada di SMP Negeri 1 OKU yang beralamat di Jalan A. Yani, Kelurahan Kemelak, Kabupaten Ogan Komering Ulu. 
Berdasarkan temuan di lapangan, proses seleksi di sekolah favorit tersebut dianggap tidak mengikuti prinsip keterbukaan informasi, sehingga memicu gelombang protes dari para orang tua calon peserta didik yang merasa dirugikan oleh alur penerimaan yang dinilai misterius.

Dalam rilis tersebut, SCW menduga adanya praktik tidak transparan yang dilakukan secara sengaja oleh panitia penerimaan dan operator sekolah. Pihak sekolah dinilai enggan mengumumkan secara gamblang jumlah total daya tampung sekolah serta rincian data kelulusan siswa pada masing-masing jalur seleksi, yakni jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, hingga Tes Umum, yang seharusnya menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
Modus ketidakjelasan ini semakin terkuak ketika warga menemukan fakta mencengangkan terkait disparitas nilai calon siswa. Dalam temuan tersebut, terdapat calon siswa dengan perolehan nilai akademik 93 justru dinyatakan gugur, sementara di sisi lain, calon siswa dengan nilai 77 justru dinyatakan lolos seleksi. Ketimpangan drastis ini memperkuat kecurigaan publik bahwa telah terjadi pengaturan administratif tersembunyi yang dilakukan oknum panitia untuk meloloskan pihak tertentu.
Menanggapi fenomena ini, SCW menuntut Bupati OKU untuk segera melakukan tindakan tegas dengan mengevaluasi total pelaksanaan SPMB di seluruh wilayah OKU. Selain itu, Bupati dan Dinas Pendidikan setempat diminta untuk membuka data rincian daya tampung sekolah secara terbuka kepada masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban moral dan administratif agar keresahan yang meluas saat ini dapat segera diredam.

SCW juga mendesak Kepala Sekolah SMP Negeri 1 OKU untuk segera mengevaluasi kinerja panitia SPMB serta operator sekolah yang diduga kuat menjadi aktor inti dalam praktik kecurangan tersebut. SCW menekankan bahwa kelulusan peserta didik wajib didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, dan bukan berdasarkan kebijakan internal sepihak yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai langkah konkret atas kebuntuan komunikasi dengan pihak sekolah dan dinas terkait, SCW menegaskan bahwa permasalahan ini tidak akan berakhir di tingkat kabupaten. Mereka telah mempersiapkan seluruh dokumen serta bukti pendukung untuk segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di pusat, sekaligus berencana menempuh jalur pelaporan ke Ombudsman guna memastikan investigasi independen.

Sebagai penutup, SCW menyatakan bahwa pengawasan masyarakat adalah kunci utama untuk mencegah praktik korupsi dan kolusi yang mencederai dunia pendidikan. Dengan menyebarluaskan rilis ini ke berbagai media pers, pihak SCW berharap intervensi dari pemerintah pusat dapat segera memulihkan kepercayaan publik serta memastikan seluruh anak-anak di Kabupaten OKU mendapatkan hak pendidikan yang bersih, adil, dan berkeadilan.

Redaksi:Buser62(tik)

Type and hit Enter to search

Close