Permasalahan utama yang disoroti oleh pihak legislatif adalah bentuk dokumen yang hanya berupa rekapitulasi angka umum tanpa menyertakan detail penilaian individu. Padahal, keterbukaan informasi mengenai hasil seleksi tersebut sangat krusial bagi publik untuk mengetahui sejauh mana objektivitas yang diterapkan dalam proses penyaringan siswa baru di tingkat Sekolah Dasar dan Menengah di wilayah tersebut.
Awal Pajri menegaskan bahwa DPRD OKU membutuhkan basis data yang jauh lebih rinci dan transparan. Data yang diinginkan oleh pihak dewan adalah daftar nama seluruh siswa yang dinyatakan lulus, yang disertai dengan rincian poin penilaian untuk setiap jalur seleksi yang diikuti, baik itu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun mutasi orang tua.
Langkah ini diambil oleh Komisi I bukan tanpa alasan, melainkan sebagai bentuk respons atas keresahan dan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai hasil penerimaan siswa. Dengan adanya rincian nilai, setiap tahapan seleksi dapat diverifikasi secara objektif untuk memastikan bahwa tidak ada kecurangan atau intervensi yang mencederai hak calon siswa lain.
DPRD OKU memandang bahwa data yang hanya berupa angka global tidak cukup untuk membuktikan bahwa mekanisme penerimaan telah berjalan adil sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa transparansi poin per siswa, publik akan sulit menaruh kepercayaan penuh terhadap Dinas Pendidikan, terutama dalam menepis isu praktik titipan atau pelanggaran administratif lainnya selama proses SPMB berlangsung.
Pihak DPRD melalui Awal Pajri menyatakan bahwa penyerahan dokumen yang transparan merupakan syarat mutlak bagi Dinas Pendidikan untuk membuktikan komitmen integritas mereka. Komisi I menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah pengawasan yang lebih tegas jika Dinas Pendidikan tetap bersikeras tidak membuka rincian poin penilaian tersebut.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas situasi ini, Komisi I DPRD OKU telah memberikan peringatan keras kepada pihak eksekutif. Anggota Komisi I, M. Soleh Tito, bahkan telah menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran sistemik dalam proses seleksi, dewan tidak segan-segan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan investigasi menyeluruh.
Selain pembentukan Pansus, DPRD OKU juga berencana membuka posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan terkait kejanggalan dalam SPMB tahun 2026. Dengan adanya kanal pengaduan dan desakan transparansi data ini, DPRD berharap agar keadilan bagi seluruh peserta didik di Kabupaten OKU dapat terjaga sepenuhnya dan proses pendidikan dapat dimulai tanpa ada lagi polemik terkait sistem penerimaan.
Penulis: Buser62 (tik)