Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah tegas dalam menata kembali wajah kota dengan menggelar aksi penertiban pedagang di kawasan Pasar Atas
Baturaja. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu 21 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. menyasar para pedagang yang masih menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih teratur, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Operasi ini dilaksanakan oleh tim terpadu yang melibatkan koordinasi lintas instansi. Personel gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Perumda Pasar
Kehadiran para pemangku kepentingan seperti Camat Baturaja Timur, Doni Herdadi, Lurah Pasar Lama, serta Kepala Pasar Atas, Mikes, menunjukkan bahwa langkah penataan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh jajaran birokrasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Kasat Satpol PP OKU, Firman, bertindak sebagai pemimpin langsung di lapangan dengan mengerahkan kekuatan penuh sebanyak 35 personel Satpol PP. Dukungan mobilitas dan pengamanan jalur juga dibantu oleh 15 personel dari Dinas Perhubungan, sementara Perumda Pasar menurunkan 25 personel untuk membantu teknis relokasi pedagang. Total 75 personel
gabungan ini disiagakan untuk memastikan proses penertiban berjalan kondusif tanpa ada gesekan yang berarti di lapangan.
Alasan utama dilakukannya penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan area parkir yang selama ini terokupasi oleh pedagang kaki lima(PKL)Kasat Pol PP, Firman, menegaskan bahwa aktivitas perdagangan di badan jalan telah mengganggu arus lalu lintas kendaraan dan hak pejalan kaki. Oleh karena itu, para pedagang diarahkan untuk segera menempati los serta pelataran yang telah disediakan di dalam area pasar, mengingat masih banyak ruang berjualan yang kosong dan sangat layak untuk digunakan.
Camat Baturaja Timur, Doni Herdadi, yang hadir di lokasi turut memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang. Beliau menekankan pentingnya kesadaran kolektif untuk tidak lagi berdagang di lokasi yang dilarang. Menurutnya, kepatuhan pedagang terhadap aturan penempatan lapak adalah kunci utama agar pusat ekonomi di Baturaja Timur tidak terlihat semrawut dan tetap menjadi tempat belanja yang representatif bagi masyarakat lokal maupun pendatang
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, memberikan klarifikasi bahwa pemerintah daerah sama sekali tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah melalui berdagang. Namun, Radius menggarisbawahi bahwa setiap kegiatan ekonomi di pasar harus mengikuti regulasi zonasi yang ada. Pengaturan ini semata-mata dilakukan demi mewujudkan ketertiban umum dan kenyamanan bersama, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan oleh penggunaan ruang publik yang sepihak.
Sebagai solusi konkret atas penertiban ini, Perumda Pasar telah menyiapkan daya tampung yang sangat memadai bagi para pedagang yang terdampak. Tercatat ada sekitar 300 unit los dan pelataran yang tersedia di Pasar Atas Baturaja yang siap ditempati kapan saja. Dan menyediakan sekitar 400 unit los dan pelataran di Pasar Baru bagi pedagang yang ingin merelokasi usahanya ke area yang berbeda namun tetap legal.
Dengan ketersediaan lapak resmi tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk tumpah ke jalan raya. Proses penertiban yang dilakukan pada hari ini diharapkan menjadi titik balik terciptanya arus lalu lintas yang lancar dan tata ruang pasar yang lebih higienis di Kabupaten OKU. Tim terpadu menyatakan akan terus memantau lokasi secara berkala pasca-penertiban untuk memastikan para pedagang tidak kembali berjualan di bahu jalan."Radius
Redaksi:Buser+62 (tik)