Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni malelui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan yang disampaikan Kanit Pidkor Iptu Deddy Iskandar kepada portal ini mengungkapkan pihaknya telah memulai menangani kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi itu sejak Januari 2023 silam.
"Alhamdulillah setelah melalui serangkaian penyelidikan yang panjang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini baik tersangka, barang bukti dan berkas perkara kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU," Ungkap Iptu Deddy dibincangi disela penyerahan berkas, Selasa (1/10/2024).
"Ada 4 Tersangka yakni HY, SA, HR dan IE. Ke 4 nya kita tetapkan sebagai tersangka di bulan Januari 2024 kemarin,"jelasnya.
Sementara dikonfirmasi mengenai kerugian nengara yang disebabkan oleh ke 4 tersangka Iptu Deddy mengatakan besaran nilainya adalah sebesar 200 juta lebih.
"Untuk kerugian negara nilainya sebesar 242 juta rupiah," lanjutnya.
Lebih dalam Iptu Deddy menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ke 4 tersangka bermoduskan dengan me mark-up serta memfiktifkan pengadaan perlengkapan kantor se Kecamatan Baturaja Barat.
"Benar, kita telah menerima pelimpahan 4 orang tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU Berinisial HY, SA, HR dan IE. Ke 4 tersangka ini disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-
undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-
undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1," jelas Yerry.
"Terhitung hari ini (1/10/2024) akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari kedepan atau tepatnya hingga 20 Oktober 2024," pungkasnya.
(***)