Buser62.id-Baturaja, Senin, 22 April 2024. Sejumlah ratusan karyawan dari PT Mitra Ogan menggelar orasi damai di halaman kantor DPRD OKU pada pukul 09.00 WIB. Dalam orasinya, para karyawan menyampaikan dua tuntutan utama kepada manajemen perusahaan mereka.
Tuntutan pertama adalah pembayaran gaji selama empat bulan terakhir yang masih tertunggak. Para karyawan menekankan pentingnya pembayaran tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja keras mereka selama periode tersebut.
Ratusan peserta aksi damai karyawan Mitra ogan dihalaman kantor DPRD Oku dalam menyampaikan tuntutan
Tuntutan kedua adalah agar segera diadakan replanting pada tanaman yang sudah lanjut usia yang hasilnya sudah tidak produktif lagi.
Selanjutnya, sejumlah perwakilan karyawan PT Mitra Ogan disambut oleh anggota DPRD OKU dan langsung diterima beraudiensi di bangunan musyawarah DPR OKU. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD OKU, Marjito Bahri, Mirza Gumay, Ledy Patra, Parwanto, dan Yopi Sahrudin, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Polres OKU, dan Dandim 0304 OKU.
Mirza Gumay S.Ip., menanggapi perwakilan dari peserta aksi anak perusahaan PT. Raja Wali Nusantara 3, dan PTPN3, menyatakan bahwa persoalan ini adalah antara bapak dan anak perusahaan dan harus dibawa kementerian BUMN, ” Kalau permasalahan ini hanya dibahas sebatas di pemerintahan Kabupaten Oku tidak akan ada penyelesaian, intinya bawak permasalahan ini ke pusat dan bentuk Pansus. Penting untuk dibawa ke pusat agar dapat dicari solusi terbaik, kami akan mengawal permasalahan ini sampai ke pusat “, tegas Mirza.
Marjito Bahri selaku ketua DPRD Oku juga sepakat dan menekankan pentingnya mendengarkan pendapat dari direksi perusahaan secara jujur, dan sepakat untuk membawa persoalan ini ke pusat sesuai apa yang di katakan Bpk Mirza Gumay tadi untuk membawa persoalan ini ke pusat, ” ungkap Marjito.
Sementara Kadarisman kepala Disnaker OKU menyatakan bahwa masalah gaji yang belum dibayar harus segera dilaporkan ke tingkat provinsi agar dapat diatasi secara efektif, “untuk permasalahan replanting itu bukan wewenang kami Disnaker Oku, “tutup nya.
Ledy Patra mengajak para peserta untuk membentuk panitia khusus (PANSUS) guna menangani permasalahan ini ketika dibawa ke tingkat pusat.
Adapun hasil mediasi atau audensi dengan Pemkab Oku dan DPRD Oku adalah. Disnaker Kab. OKU dan Disnaker Prov Sumsel akan segera memanggil Direksi PTP. MO untuk klarifikasi dan koordinasi terkait pembayaran gaji karyawan.
DPRD OKU dan Pemkab OKU akan mempasilitasi perwakilan karyawan (Pengurus SPSI & SPMO) untuk menyampaikan semua tuntutan ke RNI, PTPN3, dan Kementrian BUMN.
Sampai dengan tuntutan direalisasikan maka karyawan tetap melaksanakan aksi mogok kerja dirumah masing-masing.
Dengan demikian, orasi damai ini tidak hanya menyuarakan tuntutan karyawan, tetapi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. (Redaksi)