Breaking News

Istana Pangeran Disney Digeledah, Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Timah

 

Istana Pangeran Disney Digeledah, Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Buser62 - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis yang terletak di kawasan Pakubuono, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4/24) pagi. Hal ini dilakukan dalam upaya mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditi timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Dalam rangka mencari bukti terkait Tipikor Tata Kelola Komoditi Timah di IUP PT Timah, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap kediaman saudara HM di daerah Pukubuwono Jakarta Selatan," ungkap Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, di Gedung Puspenkum, Senin siang.

Kuntadi menegaskan bahwa langkah penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat perkara yang tengah diusut terkait kasus korupsi tersebut. Selain penggeledahan, pihak penyidik juga telah memblokir sejumlah rekening milik Harvey Moeis.

Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/24) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi timah di PT Timah. Dia merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut, menyusul Helena Lim yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal ini, Kuntadi menjelaskan bahwa pihak penyidik Jampidsus Kejagung RI hari ini telah memeriksa Robert Prianto Bonosusatya (RBs) sebagai saksi. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 172 saksi terkait kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 271 Triliun.

Dalam mengomentari perkembangan terbaru ini, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Ahmad Yani, mengatakan, "Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas korupsi. Namun, tentu perlu proses hukum yang adil dan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat." (Iwan)

Type and hit Enter to search

Close