Jakarta, Buser62 - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Tersangka tersebut adalah Helena Lim, salah satu tokoh Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Tim penyidik telah memeriksa sebanyak 142 saksi dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik menaikkan status Helena Lim sebagai tersangka. Helena Lim yang juga menjabat sebagai Manager PT QSE diduga terlibat dalam pengelolaan hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Selama tahun 2018 hingga 2019, Tersangka HLN diduga kuat membantu mengelola hasil tindak pidana tersebut dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata juru bicara Kejaksaan Agung.
Menurut Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP, Helena Lim dijerat dengan pasal-pasal tersebut.
Helena Lim telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024.
Hingga saat ini sudah ada 14 tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
(Iwan)
